SELAMAT DATANG DI SITUS SUPERSEMAR LAW FIRM

TENTANG KAMI



SUPERSEMAR LAW FIRM law firm is one of the fastest growing and young Law Firm Indonesia.  
We provide comprehensive legal services to the Company and Individual ( "Client").
Our vision is to become one of the largest law firms in Indonesia and constantly enrich and update our knowledge to serve our clients with appropriate legal advice.
Our mission is to provide aggressive, caution, diligence, high quality and caring representation to client .  
SUPERSEMAR LAW FIRM is an Indonesian legal entity with a high-profile team of professionals who provide comprehensive legal services to clients, both domestic and foreign to meet their interests. SUPERSEMAR lAW fIRM always maintain the good cooperation with our correspondence companies in other countries to get our clients' needs when they need legal services outside Indonesia. Therefore, our Firm became a member of several international legal organizations. Our clients choose us because we are skilled practitioners who understand their goals, their business interests and also partner with them to achieve the best solution.
We are looking forward to welcome you to our law firm, highlights some of the features of our legal services and we look forward to sharing ideas with your partner.

Regards,
Coach and Advisor
KH.Lutfi Hakim MA 
Irjen. Pol. (Purn) Drs .A. Kamil Razak, S.H., M.H..
Didik Harijanto ,A.Md
Eddy S Kosaaih
E. Gunawan, S.H
Nazarudin ,S.H
Yusuf ,S.H
Decson Tulus Simatupang ,S.H

Egis Kanua ,S.H
Managing Partner

Vice Managing Partner
Andrea Hikmah Taruna

Head Of office Operations
Jhansen Mangiring Marpaung ,S.H

Head of Public Relations
Rachmat Sudjana B.Sc
Dimas Aditya S.ip
*****************************************************************************

OUR TEAM  :
H.M.ILal Ferhard,B.Sc.,S.H
Timbul Jaya R, S.H 
Yudo Dwi Prakoso, SH.
P.Benny ,S.H
KRT.Ario Tedjo, S.H
Suta Widhya,S.H
Victor Henri Pratama, S.H 
Achmad Salim SH
AH Taruna ,S.H


**********************************************
Partner,
Specialized Staff & Associates Law Firm Supersemar :
 Achmad Buasan
Edi Sabara
Hairul Malik 
Taufik Hidayat
Suhendro
Muhammad Nurkolis
Djanu Sukasto
Teguh Prakosa
Atjep Suhendi FS
Irma
Achmad Hadadi 


 
***********************************************


KONTAK KAMI

Office I : 
JL.Mawar Raya No. 46 ,RT.007/RW.009
Kelurahan Kapuk,
 kecamatan Cengkareng
Jakarta Barat 11720

Layanan Konseling :
Klik Di logo WA kanan atas situs kami 🙏

Office II :
Jl.Tenggiri , Komplek Repindo Industrial Park
Blok A2 No.10 ,Batu Ampar , Batam



Kantor Perwakilan
Supersemar law firm :

Tangerang :
Taman Elang Blok C 
No. 12-13 kel. Periuk
Kec. Periuk - Kota Tangerang

Sukabumi (Jawa Barat) :
KP Bojong Genteng
RT. 006/RW.004
Kel. Pabuaran Kec.Pabuaran
Sukabumi - Jawa Barat 
Cs Wa : 081572737012

Temanggung (Jawa Tengah) :
Jagalan RT.04/RW.02
Jumo ,Temanggung ,
Jawa Tengah - 56256
Cs Wa :081328092070

Gorontalo (Sulawesi) :
Jl.Sultan Botutihe No.27
Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo
Cs Wa : 08122590085

 Kalimantan Tengah :
(WA) 087810140396
Jl. Jauharia No.210
RT .026 RW. 002
Kelurahan. Baamang barat
Kecamatan. Baamang
Kodepos. 74312
Kabupaten. Kotawaringin Timur 
Provinsi. Kalimantan Tengah

(Untuk Layanan Konseling silahkan SMS atau WA terlebih dahulu !!!)


Jam Operasional Kantor kami :
Senin – Jumat
Pk.09.30 – 16.30
Sabtu
Pk.09.30 – 14.30
Minggu & Libur Nasional
(Harap Buat janji terlebih dahulu!!!) 

Mari Gabung Di Medsos kami :
Instagram kami :
www.instagram.com/supersemarlawfirm
dan 
Fan Pages Facebook kami :
www.facebook.com/supersemarlawfirm

 DOWNLOAD APLIKASI  KAMI DI :  
APPSTORE
KLIK GAMBAR BAWAH INI !
ATAU LINK APPSTORE
DIBAWAH !

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.smr.law.firm 

 

LAYANAN KAMI


SUPERSEMAR LAW FIRM adalah layanan penuh Law Firm Indonesia, dan memberikan jasa hukum yang komprehensif untuk Perusahaan dan Individu.

Layanan Hukum Untuk Perusahaan:

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan jasa hukum yang komprehensif untuk perusahaan sebagai berikut:

Perusahaan & Komersial,
Sengketa Alternatif Resolusi & Litigasi,
Tenaga Kerja & Imigrasi,
Hak Kekayaan Intelektual,
Utang Pemulihan / Koleksi,
Penelitian Pada Hukum / Peraturan,
Perusahaan Cari / Investigasi.

Bidang tertentu kami praktek dan keahlian meliputi berikut ini:

Korporasi & Komersial

    SUPERSEMAR LAW FIRM
memberikan layanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, kontrak drafting, legal due diligence, legal opinion, negosiasi, sehubungan dengan membentuk usaha patungan, merger, mengambil-alih, pembubaran perusahaan, jual-beli aset perusahaan, restrukturisasi perusahaan, penawaran umum (go public), dan lain-lain.
    SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan jasa hukum dalam membangun perseroan terbatas (PT), penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing (PT PMA), kemitraan, yayasan, Lembaga Pemerintah Non International dan koperasi.
    SUPERSEMAR LAW FIRM menyediakan layanan sekretaris perusahaan dalam mengatur semua dokumen perusahaan termasuk perbuatan pendirian, perubahan anggaran dasar perusahaan, dan lain-lain.

Sengketa Alternatif Resolusi & Litigasi

SUPERSEMAR LAW FIRM telah berhasil diselesaikan sengketa untuk Klien sebelum litigasi melalui advokasi bersemangat dan negosiasi terampil. Intervensi awal kami sering memungkinkan klien kami untuk menghindari litigasi. Ketika itu tidak mungkin dan litigasi terjadi kemudian, kami menyediakan advokasi unggul dan tak henti-hentinya. Terlepas dari kenyataan bahwa pengacara kami memiliki catatan terbukti sukses ruang sidang, kami juga secara rutin menggunakan mediasi, penyelesaian dikelola dan bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) untuk mencapai tujuan klien kami '. Kami menyadari, bagaimanapun, bahwa hasil terbaik untuk klien kami mencapai tujuan litigasi dengan layanan hukum yang berkualitas tertinggi, tepat waktu, dengan biaya yang wajar.

SUPERSEMAR LAW FIRM merupakan Klien dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam berbagai bidang hukum.

Buruh & Imigrasi

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan hukum dalam menangani tenaga kerja, yang meliputi penyusunan atau meninjau kontrak kerja / perjanjian, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, memberi nasihat tentang pemutusan hubungan kerja dan masalah ketenagakerjaan lainnya secara umum dan mengatur ijin kerja, visa, dan dokumen lainnya terkait dengan urusan imigrasi.

Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia secara signifikan merevisi undang-undang hak kekayaan intelektual dalam rangka memenuhi standar internasional. Tim kami HKI akan membantu klien kami dalam menangani kasus pendaftaran dan perlindungan HKI.

Pemulihan Hutang / Koleksi

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan jasa hukum sehubungan dengan masalah pengumpulan berutang uang, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak yang wajib membayar / melunasi kewajibannya; dan atau untuk mengumpulkan pembayaran karena di dalam negeri atau di luar negeri.

Penelitian Pada Hukum / Peraturan

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan jasa hukum dalam melakukan penelitian hukum sehubungan dengan pertanyaan klien berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku dan akan mengeluarkan kita nasihat hukum / opini dalam bentuk Memorandum Hukum / Opinion.

Perusahaan Search / Investigasi

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan hukum dalam melakukan perusahaan search / investigasi terhadap pertanyaan klien dan akan mengeluarkan Perusahaan Cari Laporan.

Layanan Hukum Untuk Individu

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan jasa hukum yang komprehensif untuk individu sebagai berikut:

Hukum Pidana
Utang Koleksi
Hukum Keluarga
Affidavit
Cedera Pribadi Kasus
Prabayar Layanan Hukum (konsultasi, kontrak drafting, dll)

Area Of Practice Berdasarkan Hukum Terkait

1. Hukum Administrasi dan Hukum Konstitusi.
2. Hukum Agraria
3. Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi).
4. Undang Antitrust.
5. Arbitrase.
6. UU Penerbangan.
7. Kepailitan dan Corporate Hukum Kepailitan.
8. Hukum Perbankan dan Keuangan.
9. UUPM.
10. Sipil dan Litigasi Komersial.
11. Komunikasi dan Hukum Media.
12. Bea dan Hukum Keimigrasian.
13. Konstruksi Hukum.
14. Hukum Konsumen.
15. Debt Collection.
16.
Hukum Ketenagakerjaan
17. Hukum Lingkungan.
18. Hukum Keluarga (Perceraian, Perjanjian pranikah, Pendaftaran Pernikahan, Penitipan Anak, Adopsi, akan, suksesi warisan properti leluhur).
19. Undang-Undang Penanaman Modal Asing.
20. Hukum Umum Perusahaan.
21. Hukum Internasional Joint Venture.
22. Teknologi Informasi dan Hukum Telekomunikasi.
23. Hukum Kekayaan Intelektual.
24. Hukum Asuransi.
25. Perjanjian Lisensi dan Waralaba.
26. Merger dan Akuisisi.
27. Sumber Daya Alam dan UU Minerba.
28. UU Migas.
29. Hukum Properti
30. Real Estate Hukum Transaksi.
31. Hukum Securities.
32. UU Pelayaran.
33. Undang-Undang Telekomunikasi.
34. Hukum Transportasi.
35. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN IJIN UNTUK PERUSAHAAN , SHM , DAN LAIN-LAIN (YANG BERHUBUNGAN DENGAN LEGALITAS BAIK PERUSAHAAN MAUPUN INIVIDU)

MEMBER PERLINDUNGAN



Dalam Perkembangan konsep Globalisasi yang bergerak begitu cepat kadang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terabaikan , apabila Hukum dan HAM telah diabaikan maka akan timbul berbagai pelanggaran – pelanggaran norma kehidupan yang berbentuk pelanggaran Hak untuk hidup , perbuatan tidak menyenangkan , kekerasan fisik  , penipuan , pencurian , penyalahgunaan , intimidasi , kekerasan dalam rumah tangga , dan kejahatan lainnya yang akan merugikan Anda , perusahaan anda dan bahkan keluarga yang anda cintai secara Moril maupun Materiil.

Untuk mengantisipasi minimnya pengetahuan akan sistem Hukum dan HAM, maka perkenalkanlah kami dari Kantor Hukum : “SUPERSEMAR LAW FIRM” mengajukan diri sebagai Kuasa Hukum Anda (Pribadi).

Dengan Konsep kerjasama berkesinambungan kami akan senantiasa mendampingi , mewakili serta menjaga kepentingan Anda apabila terjadi dan atau harus berurusan dengan Sistem dan masalah Hukum , sehingga anda dapat memiliki rasa aman dan tenteram oleh karena Anda telah memiliki Advokat dan Pengacara Pribadi.

Kami menawarkan Progam Keanggotaan (Membership) bagi Bapak atau Ibu dengan 2 (Dua) klasifikasi keanggotaan yang kami tawarkan , antara lain :
1.     Pribadi (Individual)
2.     Perusahaan (Corporate)

Apabila ada pertayaan mengenai Progam Keanggotaan ini, maka anda dapat SMS atau telpon ke hotline kami di : Halaman KONTAK KAMI

APAKAH YANG DI DAPAT SETELAH ANDA MENJADI MEMBER KAMI SUPERSEMAR LAW PROTECTION (SLP) ??

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SUPERSEMAR LAW PROTECTION (SLP)

A. BERSIFAT NORMAL UNTUK MEMINTA NASEHAT HUKUM (LEGAL OPINION)
B. BERSIFAT MENDESAK JIKA KEADAAN UNTUK DIMINTA BANTUAN HUKUM (LEGAL ACT)
C. BERSIFAT MEMAKSA JIKA KEADAAN MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HUKUM
D. BERSIFAT URGENTLY JIKA KEADAAN MENGHARUSKAN PENANGANAN LANGSUNG

UNTUK MENDAPAT PROTEKSI & PERLINDUNGAN HUKUM & SYARAT REGISTER JADI MEMBER
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran sebagai syarat registrasi untuk mendapat Hak menjadi member SLP
2. Setelah mengisi formulir kesediaan jadi member "SLP-Klub" sesuai kategori yang dipilih,
3. Melakukan pembayaran annual fee sesuai kategori member yang dipilih
4. Melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan, untuk menerima konfirmasi kami.

SETELAH  KEANGGOTAAN  DI REGISTRASI  AKAN  MEMPEROLEH  BANTUAN  HUKUM :
A. SECARA PREVENTIF
1. Dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bentuk sertifikasi kuasa hukum tetap (Badan Hukum).
2. Bebas menunjukan kartu anggota, katakan silahkan hubungi “Kuasa Hukum” saya.
3. Bebas meminta advise atau perlindungan hukum pada lembaga proteksi hukum yang dimaksud.
4. Mengikuti standar prosedur registrasi yang disenggarakan SLP-Klub / sesuai permintaan dimaksud.

B. BANTUAN HUKUM SECARA NON LITIGASI   
1. Konsultasi dengan cara mendatangi alamat kantor SLP / Telpon / sesuai keinginan member.
2. Investigasi permasalahan setelah ada kesepakatan guna menghindari kesalahan.
3. Negosiasi, mengajukan format penanganan masalah guna  mencari solusi penyelesaian.
4. Mediasi, merupakan proses negosiasi yang dibantu MEDIATOR yang ditunjuk.
5. Legal advisor & legal draft, MENGOREKSI DOKUMEN, dan memberikan nasehat hukum.
6. Pendampingan selaku pelapor, terlapor ataupun saksi pada tingkat kepolisian, kejaksaan, PPNS   sebelum berlanjut proses Litigasi
7. Permintaan bantuan hukum layanan khusus sesuai yang dibutuhkan member SLP
8. Permasalahan hukum lain yang belum termuat dalam tulisan ini akan dibicarakan

C. BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI
1. Upaya hukum biasa peradilan umum / khusus (agama, niaga, pidkor, TUN, militer) 
2. Upaya hukum Luar biasa,  MA, PK, MK, MM, KPK, Yudisial Review dan lainnya

PROSEDUR PERMINTAAN LAYANAN JASA HUKUM & TATA CARA YG DILAKUKAN :
1.Melalui telp CS Kami dgn menyebut No Anggota 
2.Datangi alamat kantor SUPERSEMAR LAW FIRM                                                                              
3.Kirim email Ke CS kami dan sertakan dokumen     
4.Konsultasikan secara dengan jelas permasalahan yang dihadapi jangan ada yang ditutupi  
5.Buat kesepakatan mengenai proses penanganan yang dinginkan dan hasil diharapkan 
6.Diskusikan soal biaya penanganan secara keseluruhan hingga permasalahan selesai    
7.Segera buat Surat Kuasa Khusus agar cepat ditangani dan bebannya juga berpindah
PERMINTAAN BANTUAN HUKUM BAGI MEMBER SLP-Klub YG ADA DI LUAR KOTA

1.Melalui telp CS  kami dengan menyebut No Anggota
2.Mengundang Konsultan ke alamat member dengan Akomodasi disesuaikan proporsinya
3.Mengirimkan biaya transpot PP melalui rek pengelola sebelum berangkat 2 Orang

STANDAR OPERASINAL PROSEDUR (SOP)
  
KETENTUAN UMUM MINTA BATUAN HUKUM secara  Litigasi / Non Litigasi

Dalam kondisi NORMAL, permintaan bantuan hukum penanganan perkara biasa, sekurang kurangnya 1 minggu (7 hari kerja ) setelah ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub

Dalam keadaan MENDESAK, permintaan konsultasi dan bantuan hukum penanganan yang bersifat mendesak, secepat-cepatnya 3 hari kerja setelah ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub

Dalam keadaan MEMAKSA, dan bersifat TERPAKSA permintaan konsultasi dan bantuan hukum penanganan, secepat-cepatnya 2 hari kerja setelah ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub

Dalam keadaan DARURAT yang bersifat SANGAT MEMAKSA, permintaan PEMBENTENGAN, PENCEGAHAN, PENDAMPINGAN, PENGAWALAN & PERLINDUNGAN HUKUM, secepat-cepatnya 1 hari kerja setelah 24 Jam ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub, dengan catatan telah ada kesepakatan sebelumnya, atau setidaknya ada permintaan melalui telpon

INFO LEBIH JELAS KIRIM DATA ANDA SESUAI KETENTUAN DIBAWAH , EMAILKAN DATA ANDA DENGAN COPY FORMAT FORM DIBAWAH DAN KIRIMKAN KE EMAIL KAMI : (bisa diminta ke cs kami) TULIS DENGAN JUDUL ISI BERITA : “MINAT MENJADI MEMBER’’ SETELAH ITU KONFIRMASI
SMS atau telpon ke hotline kami  :
TULIS DENGAN JUDUL ISI BERITA : SUDAH EMAIL “MINAT MENJADI MEMBER’’ , DALAM WAKTU 1x24 Jam AKAN ADA PETUGAS SLP YANG MENGHUBUNGI ANDA.

FORMAT YANG HARUS DIKIRIM SEBAGAI BERIKUT :
Formulir Pendaftaran Kesediaan Menjadi Peserta Member SLP-Klub
  1. Nomor identitas                                : KTP NO.................
  2. Nama Lengkap                                 : BAMBANG
  3. Nama gadis ibu kandung                  : SITI
  4. Alamat tempat tinggal                      : JALAN .......
  5. Jenis kelamin                                    : LAKI LAKI
  6. Tempat dan tanggal lahir                  : SOLO 1 MARET 1960
  7. Nomor kontak yang aktif                  : 021 XXXXXX / 0877XXXXXX
  8. Pekerjaan saat ini dan sebelumnya   : WIRASWASTA & Ibu Rumah Tangga
  9. Status perkawinan yang sebenarnya : LAJANG
  10. Alamat email anda                            : .....................@gmail.co.id
Pemberitahuan penting, AGAR BISA MEMPEROLEH HASIL YANG MEMUASKAN
Anda diminta tidak merahasiakan sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan, karena kerahasiaan MEMBER (sesuai permintaan Anda) adalah tanggung jawab kami, maka itu KERAHASIAAN MEMBER pasti kami jaga dari siapapun termasuk keluarga, karena keselamatan member dan dokumennya, wajib kami jaga agar tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab
Kami adalah pelindung MEMBER SLP-KLUB, tidak perduli apakah member bersalah atau tidak, sifat dari lembaga kami sebagai PROTEKSI & PERLINDUNGAN HUKUM adalah melindungi ORANGNYA dari ancaman siapapun juga sesuai perintah Undang-undang, bukan melindungi perbuatannya.

TRIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA MENGGUNAKAN

JASA LAYANAN PBH LAW FIRM

HORMAT KAMI

Managing Partner SUPERSEMAR LAW FIRM

KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN IJIN UNTUK PERUSAHAAN , SHM , DAN LAIN-LAIN (YANG BERHUBUNGAN DENGAN LEGALITAS BAIK PERUSAHAAN MAUPUN INIVIDU)